April 1, 2025

Texasheritagere – Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Lingkungan

Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Menjaga Lingkungan
2025-03-13 | admin9

Kurangi Sampah Menjadi Tanggung Jawab Setiap Individu

Masyarakat perlu berperan aktif meminimalisir produksi sampah di rumah untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sarimukti. Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab mengurangi sampah berada di tangan masyarakat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Helmi Gunawan menegaskan, kondisi TPA Sarimukti hingga slot777 saat ini belum bisa maksimal menampung sampah. Tim pemadam kebakaran masih terus memadamkan bara api di TPA Sarimukti. Oleh karena itu, masyarakat harus aktif mengurangi produksi sampah.

Namun, menurut Helmi, masyarakat belum sadar mengurangi sampah, meskipun kondisi TPA Sarimukti belum normal. Belum ada petugas RT dan RW yang meminta pelatihan pengolahan sampah untuk rumah tangga.

“Padahal kondisi darurat harusnya masyarakat aktif melakukan pengurangan sampah,” kata Helmi dalam podcast bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Rabu (4/10/2023).

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat memiliki kegiatan edukasi lingkungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuannya mengolah sampah. Tim fungsional penyuluh lingkungan siap membantu masyarakat belajar mengolah sampah.

Helmi berharap, pengurangan sampah menjadi kebiasaan di rumah. Setelah makan, sisa makanan organik dipisahkan dari sampah nonorganik.

Selanjutnya, sampah yang telah dipilah harus diolah. Sampah organik bisa menjadi kompos dan nonorganik bisa didaur ulang. Dalam melakukan hal itu, anggota keluarga di rumah perlu membagi tugas.

Ketua Tim Sektor Persampahan Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat Herni Sundari mendorong pemerintah kota dan pemerintah kabupaten bergerak ke rumah-rumah masyarakat untuk kurangi sampah.

Pemilahan sampah menjadi penting dalam rangka pengurangan produksi sampah ke TPA. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah nonorganik bisa dijual.

Sampah perlu diselesaikan dari sumber yang memproduksi sampah yakni setiap individu. “Sampahku tanggung jawabku. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, harus ada tanggung jawab masing-masing individu kelola sampah,” ucap Herni.

Baca Juga : 3 Kebiasaan Sepele Yang Bisa Sangat Merusak Lingkungan

Share: Facebook Twitter Linkedin
Melindungi Lingkungan Hidup
2025-02-24 | admin9

Masyarakat Berhak Melindungi dan Mengelola Lingkungan Hidup

Masyarakat mempunyai hak dan kans yang sama dalam partisipasi untuk memelihara dan mengelola lingkungan hidup. Karena itu, setiap member masyarakat perlu diberikan kans seluas-luasnya untuk berperan dalam mengelola lingkungan hidup.

Dosen Fakultas Undang-undang Universitas Widya Mataram Cunduk Wasiati SH,M.Hum,mengungkapkan hak warga berpatisipasi dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup bisa diaktualisasikan dalam berjenis-jenis peran.

Berdiskusi dalam Seminar Konservasi Lingkungan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Pencita Alam Widya Mataram (Mapawima), Jumat (4/3/2022), dosen hukum lingkungan itu merinci peran masyarakat bisa berupa pengawasan sosial, pemberian rekomendasi, pendapat, usulan, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian isu dan/atau pelaporan.

Baca JugaMasyarakat di Wilayah Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob hingga 3 Januari 2025

Peran hal yang demikian dalam rangka meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkukngan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, menumbuhkembangkan kesanggupan dan kepeloporan masyarakat, menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk menjalankan pengawasan sosial dan engembangkan dan menjaga kebiasaan dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.

Berdasarkan dia, hukum peran masyarakat dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup mendasarkan pada Pasal 70 UU No.23 Tahun 2009 seputar Undang-undang Lingkunga Hidup.

Dia menambahkan, masyarakat tidak cuma mempunyai hak, juga terdapat di dalamnya kewajiban terhadap alam.

“Tiap-tiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup “katea dia mengutip .Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009.

Apabila warga yang berharap https://garciasbarbershop.com/ berperan dalam usaha atau kesibukan di wilayah lingkungan hidup, maka merekat di dalamnya kewajiban untuk memberikan isu yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, jitu, terbuka, dan tepat waktu.

“Kemudan mereka seharusnya menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketetapan seputar baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”

Seminar menghadirkan pembicara pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Tenaga Alam (BKSDA) Yogyakarta Kusmardiastuti, S,Hut, MP. Dia mempresentasikan seputar tugas pokok instansinya.

Berdasarkan dia, BKSDA bertugas untuk menyelenggarakan konservasi sumber kekuatan alam hayati dan ekosistemnya serta pengelolaan wilayah cagar alam.Kemudian mengelola suaka margasatwa, taman liburan alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar wilayah konservasi menurut hukum perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah tugasnya di berjenis-jenis cagar alam di semua Yogyakarta, teladan mengelola Cagar Alam dan Liburan Alam Batu Gamping dan berjenis-jenis objek lainnya.

Share: Facebook Twitter Linkedin