Maret 29, 2025

Texasheritagere – Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Lingkungan

Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Masyarakat Berhak Melindungi dan Mengelola Lingkungan Hidup

Masyarakat mempunyai hak dan kans yang sama dalam partisipasi untuk memelihara dan mengelola lingkungan hidup. Karena itu, setiap member masyarakat perlu diberikan kans seluas-luasnya untuk berperan dalam mengelola lingkungan hidup.

Dosen Fakultas Undang-undang Universitas Widya Mataram Cunduk Wasiati SH,M.Hum,mengungkapkan hak warga berpatisipasi dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup bisa diaktualisasikan dalam berjenis-jenis peran.

Berdiskusi dalam Seminar Konservasi Lingkungan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Pencita Alam Widya Mataram (Mapawima), Jumat (4/3/2022), dosen hukum lingkungan itu merinci peran masyarakat bisa berupa pengawasan sosial, pemberian rekomendasi, pendapat, usulan, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian isu dan/atau pelaporan.

Baca JugaMasyarakat di Wilayah Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob hingga 3 Januari 2025

Peran hal yang demikian dalam rangka meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkukngan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, menumbuhkembangkan kesanggupan dan kepeloporan masyarakat, menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk menjalankan pengawasan sosial dan engembangkan dan menjaga kebiasaan dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.

Berdasarkan dia, hukum peran masyarakat dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup mendasarkan pada Pasal 70 UU No.23 Tahun 2009 seputar Undang-undang Lingkunga Hidup.

Dia menambahkan, masyarakat tidak cuma mempunyai hak, juga terdapat di dalamnya kewajiban terhadap alam.

“Tiap-tiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup “katea dia mengutip .Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009.

Apabila warga yang berharap https://garciasbarbershop.com/ berperan dalam usaha atau kesibukan di wilayah lingkungan hidup, maka merekat di dalamnya kewajiban untuk memberikan isu yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, jitu, terbuka, dan tepat waktu.

“Kemudan mereka seharusnya menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketetapan seputar baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”

Seminar menghadirkan pembicara pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Tenaga Alam (BKSDA) Yogyakarta Kusmardiastuti, S,Hut, MP. Dia mempresentasikan seputar tugas pokok instansinya.

Berdasarkan dia, BKSDA bertugas untuk menyelenggarakan konservasi sumber kekuatan alam hayati dan ekosistemnya serta pengelolaan wilayah cagar alam.Kemudian mengelola suaka margasatwa, taman liburan alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar wilayah konservasi menurut hukum perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah tugasnya di berjenis-jenis cagar alam di semua Yogyakarta, teladan mengelola Cagar Alam dan Liburan Alam Batu Gamping dan berjenis-jenis objek lainnya.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.